PASURUAN. Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, menyoroti keras aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya yang masuk ke dalam kawasan resapan air. Dalam pernyataannya, Ayik menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Ayik, ada lima poin penting yang menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan tersebut:
1. Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
Beberapa lokasi tambang disebut tidak memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. “Saya yakin, lokasi yang kami tinjau tidak memiliki IUP. Ini harus dicek dan ditindaklanjuti,” ujar Ayik.
2. Tidak Mengantongi Dokumen UKL-UPL
Tambang-tambang tersebut juga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang menjadi syarat mutlak untuk aktivitas pertambangan yang berkelanjutan.
3. Beroperasi di Kawasan Resapan Air
Lokasi tambang berada di daerah resapan air yang seharusnya dilindungi. “Wilayah itu adalah kawasan resapan air. Kalau ditambang, maka akan berdampak langsung terhadap sumber air warga,” tegas Ayik.
4. Bertumpang Tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Aktivitas tambang disebut juga mencaplok lahan LP2B. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ketahanan pangan di daerah tersebut.
5. Tidak Ada Kontribusi PAD dan CSR
Karena beroperasi tanpa izin, tambang-tambang ilegal ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Ayik menyampaikan langsung temuannya kepada Bupati Pasuruan dan sejumlah pejabat terkait, termasuk pihak perizinan dan penegak hukum. Ia berharap pemerintah segera bertindak tegas.
Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang aktif memberikan informasi, termasuk Bang Ayi yang melaporkan temuan di lapangan. “Terima kasih atas informasi dari Bang Ayi, ini sangat membantu. Koordinatnya sudah kami pegang. Lokasinya diduga akan menggerus area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan ini perlu perhatian serius,” ujar Bupati Rusdi
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Bupati dan tim pengawasan, termasuk Satpol PP, untuk segera turun ke lapangan, mengecek kebenaran laporan ini, dan menutup tambang-tambang ilegal tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa sebenarnya laporan awal sudah masuk sejak 8 Juni 2025 melalui Dinas Lingkungan Hidup. Koordinat yang dilaporkan saat itu sama dengan yang disampaikan oleh masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Satpol PP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Terkait dengan dampak dan perizinan pertambangan, kewenangan ada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar langkah hukum dan administratif dapat segera dilakukan,”(slh)