Pasuruan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan memastikan bahwa kuantitas gas elpiji 3 kilogram yang diproduksi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah setempat sudah sesuai ketentuan. Hasil sidak menunjukkan tidak ada SPBE nakal yang mengurangi isi gas dari standar yang berlaku.
Kepastian ini diperoleh setelah Bidang Metrologi Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejak Senin (11/8) hingga Selasa (12/8). Tim pengawas mendatangi sejumlah SPBE, antara lain PT Gelora Meratus Mandiri di Desa Raci, Kecamatan Bangil, dan PT Rachmasari Grass Indonesia di Kecamatan Gempol.
Plt Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan SPBE bekerja sesuai aturan.
“Ini bagian dari upaya kami melindungi SPBE dan masyarakat pengguna elpiji agar semuanya sesuai ketentuan. Harapannya, kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin, baik kualitas maupun kuantitasnya,” ujar Deddy.
Ia menambahkan, pengawasan ini dilaksanakan sesuai instruksi Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal, serta Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk teknis pengujian kuantitas barang dalam kemasan. Setiap kabupaten/kota diminta untuk memastikan isi tabung elpiji yang beredar sesuai standar.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, dari 20 sampel tabung gas elpiji 3 kg yang diuji, semuanya memiliki berat di atas standar minimal 7,96 kg (termasuk tabung). Rata-rata isi mencapai angka 8 kg, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada temuan pelanggaran. Semua sesuai standar, bahkan sedikit di atas batas minimal. Ini menandakan SPBE di Kabupaten Pasuruan mematuhi aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Disperindag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini dilakukan agar kuantitas elpiji 3 kg tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan akibat adanya pengurangan isi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pengurangan isi gas elpiji di lapangan. Pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menjaga kualitas layanan distribusi energi ini.(Slh)