Petugas Samsat Pasuruan Beri Arahan Mekanisme Balik Nama STNK, Warga Diimbau Pahami Prosedur Resmi

PASURUAN – Petugas Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sabtu (1/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses administrasi kendaraan bermotor berjalan tertib, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, petugas menekankan bahwa proses balik nama penting dilakukan oleh pemilik kendaraan yang membeli motor atau mobil bekas agar data kepemilikan pada dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya. Hal ini juga memudahkan pengurusan administrasi lain seperti pembayaran pajak tahunan maupun klaim asuransi kendaraan.

“Banyak masyarakat yang masih menunda balik nama karena merasa ribet atau biayanya mahal, padahal prosesnya kini jauh lebih mudah dan transparan. Dengan balik nama, pemilik kendaraan akan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” jelas salah satu petugas Samsat Pasuruan.

Adapun berkas yang perlu disiapkan dalam proses balik nama meliputi KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, kwitansi jual beli kendaraan bermaterai, serta hasil cek fisik kendaraan. Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan proses balik nama di loket pelayanan Samsat setempat.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung ke kantor Samsat tanpa melalui calo guna menghindari biaya tambahan dan potensi penipuan. Saat ini, layanan Samsat di Kabupaten Pasuruan telah menyediakan sistem antrean yang lebih cepat serta ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan administrasi.

Kegiatan seperti ini menjadi bagian dari upaya Samsat Pasuruan dalam mendukung program Polri dan Pemprov Jatim untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama