Pasuruan – Seorang pria berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini tinggal di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di Dusun Mojoloro, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MJ di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,40 gram.
Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana pendek sebelah kanan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
• 1 buah pipet kaca,
• 1 tutup botol dan 1 korek api warna biru yang telah dimodifikasi,
• beberapa sedotan berbagai warna, cotton bud, tisu putih, serta
• 1 unit ponsel Vivo warna biru beserta SIM card-nya.
Dalam pemeriksaan, MJ mengaku sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak ia kenal di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, seharga Rp150 ribu. Barang itu rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial MJ di sebuah warung di wilayah Klampisrejo. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap pakai. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” jelas Iptu Arief, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MJ dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.