KECELAKAAN MAUT DI PERLINTASAN RESMI JPL 88 PORONG–BANGIL

Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Pasuruan, tepatnya di perlintasan resmi JPL 88 KM 41+4–41+5 petak Porong–Bangil, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 10.19 WIB. 

Insiden ini melibatkan KA 209 Mutiara Timur relasi Surabaya Gubeng–Ketapang yang tertemper sebuah mobil sedan Honda Accord berpelat L 1519 ABJ. Berdasarkan temuan awal di lapangan, kendaraan dikemudikan oleh M.M. (33), warga Cangkringmalang, Beji, yang melaju dari arah utara ke selatan. Saat memasuki perlintasan, penjaga swadaya Dishub, R.—yang diketahui dalam kondisi stroke dan hanya mampu memberi isyarat dari posisi duduk—telah mengibarkan bendera merah sebagai tanda berhenti. Namun mobil tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan hingga akhirnya tertemper rangkaian KA dan terpental keluar jalur.

Investigasi awal mengungkap bahwa pada saat kejadian, S., istri R. yang biasanya membantu pengawasan perlintasan, sedang tidak berada di lokasi karena pergi membeli kebutuhan rumah tangga. Kondisi ini membuat penjagaan JPL 88 hanya dilakukan oleh satu orang dengan keterbatasan fisik, sehingga efektivitas peringatan visual di lapangan sangat bergantung pada respons pengemudi. Petugas Katon 8C, SPV Obvit, Karu 8C.2, Karu 8A.2, serta Pam Stasiun Bangil segera tiba di lokasi untuk mengamankan jalur dan mengevakuasi korban. Empat orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, terdiri dari M.M. dan tiga perempuan tanpa identitas, sementara satu anak perempuan berhasil selamat dan langsung dilarikan ke klinik terdekat. Seluruh korban MD kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Porong.

Tidak ditemukan kerusakan pada sarana KA, namun KA 209 mengalami keterlambatan operasional akibat proses penanganan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan, JPL 88 tercatat sebagai perlintasan resmi dengan lebar 3,5 meter, dilengkapi rambu dan Early Warning System (EWS) yang saat ini dalam kondisi tidak berfungsi. Catatan Dishub menunjukkan bahwa perlintasan ini sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan pemasangan banner keselamatan serta sosialisasi kepada warga sekitar, namun kondisi teknis dan perilaku pengguna jalan tetap menjadi faktor risiko utama.

Koordinasi lanjutan dilakukan dengan Dishub Kabupaten Pasuruan, perangkat desa setempat, serta aparat keamanan untuk merumuskan langkah pencegahan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penyempitan akses perlintasan agar kendaraan roda empat tidak lagi dapat melintas, mengingat tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut. Setelah proses evakuasi dan pengamanan selesai, jalur dinyatakan aman dan kerumunan warga berhasil dikendalikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama