Pasuruan — Anggota Satpas Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat Pasuruan dan wilayah sekitarnya, Jumat (28/11). Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di kantor Satpas Pasuruan.
Masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan administrasi secara tertib, mulai dari pemeriksaan berkas, pengambilan data, hingga proses penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan arahan terkait kelengkapan dokumen dan pentingnya memiliki SIM yang sah sebagai syarat berkendara di jalan raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Pasuruan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis, sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di wilayah Pasuruan.