PASURUAN – Harapan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bangil kembali menyala setelah DPRD Kabupaten Pasuruan membuka ruang dialog dan memberikan solusi sementara atas persoalan penertiban lapak. Melalui audiensi yang digelar di Kantor DPRD, Rabu (24/12/2025
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, menegaskan bahwa penertiban PKL merupakan bagian dari program penataan Bangil sebagai ibu kota kabupaten. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga hak pengguna jalan, keselamatan masyarakat, serta fungsi trotoar sebagai ruang publik.
para pedagang akhirnya mendapat kepastian untuk kembali berjualan dengan aturan yang disepakati bersama.
Ia menjelaskan, sekitar 125 PKL tetap menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak kehilangan mata pencaharian. Sebagai solusi konkret, DPRD memberikan izin sementara bagi PKL untuk berjualan di titik tertentu, salah satunya di sisi selatan Pasar Bangil.
Wakil Ketua Paguyuban PKL, Muhammad Nursuki, menyampaikan rasa syukur atas kebijakan tersebut. Ia mengaku para pedagang sempat menganggur selama satu bulan akibat penertiban.
“Alhamdulillah ada kebijakan sementara. Kami diperbolehkan berjualan dari jam 15.00 sampai 23.00 WIB, asalkan tertib,” ungkapnya.