Sidoarjo, Baranitapost – Praktik perjudian sabung ayam dan capjiki dilaporkan marak dan berlangsung terang-terangan selama kurang lebih dua minggu terakhir di area belakang Pasar Sayur Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Aktivitas ilegal tersebut menarik ratusan penjudi dari berbagai wilayah sekitar yang datang silih berganti setiap hari
Berdasarkan pantauan warga, arena perjudian beroperasi sejak siang hingga malam hari., para penjudi dengan leluasa menggelar sabung ayam dan permainan capjiki tanpa rasa takut, seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena selain mengganggu ketertiban umum, juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya
“Sudah hampir dua minggu ini ramai terus. Orang-orang keluar masuk, parkir sembarangan, sangat meresahkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Perlu ditegaskan, segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang keras oleh negara. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Selain itu, larangan perjudian juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyebutkan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan moral bangsa.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera turun tangan, menindak tegas para pelaku, serta menutup lokasi perjudian tersebut secara permanen. Di karenakan pembiaran terhadap praktik ilegal ini dikhawatirkan akan mencoreng wibawa hukum dan menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Tulangan. (redaksi)