Pasuruan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kasus tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Korban diketahui bernama MSS (23), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai melaksanakan latihan rutin bersama rekannya. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda. Korban kemudian mencoba mendekati dan menanyakan permasalahan tersebut.
Namun, upaya korban justru berujung pada aksi kekerasan. Para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa besi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan dahi depan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang tersangka, yakni MSR(19), ARM(21), MDF(18), dan HBC(21). Sementara satu pelaku lainnya berinisial "JeER" ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan utama memukul korban menggunakan besi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan korban luka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Gempol masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan perkara serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kasus ini terus dikembangkan guna memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.