Pasuruan - Sebuah foto yang diunggah media kabar99news memantik perhatian publik.
Dalam gambar tersebut, tampak sebuah mobil dinas berpelat nomor N 1219 SP putih terparkir tepat di area khusus Wakil Bupati di Gedung Bupati Raci, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di lantai 1 area garasi mobil, pada Rabu (07/01/2026).Pagi
Mobil tersebut disebut-sebut sebagai kendaraan dinas Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.
Yang menjadi sorotan, pelat nomor kendaraan berwarna putih, padahal mobil dinas pemerintah seharusnya menggunakan pelat merah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak media telah mengingatkan terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Namun, pelat putih tersebut kembali terpasang, meski diketahui pelat asli kendaraan dinas tersebut berwarna merah.
Foto yang diunggah kabar99news.,kendaraan mobil dinas Wakil Bupati Pasuruan yang terlihat menggunakan pelat nomor putih di area Gedung Bupati Raci berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor milik pemerintah wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak memberikan ruang pengecualian bagi pejabat publik.
terpasang, meski pelat merah asli kendaraan diketahui masih ada dan telah diingatkan oleh pihak media, memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar.
Jika kendaraan tersebut dioperasikan di jalan umum dengan pelat putih, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang secara tegas mengklasifikasikan pelat merah sebagai identitas kendaraan dinas pemerintah, sedangkan pelat putih diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukan dinilai sebagai pelanggaran hukum lalu lintas.
Lebih jauh, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pada kendaraan dinas pejabat daerah juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keteladanan pejabat publik serta asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
disengaja, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah, bahkan berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah penindakan hukum lalu lintas
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wakil Bupati Pasuruan maupun Bagian Umum Setda Kabupaten Pasuruan terkait alasan penggunaan pelat nomor putih tersebut.Publik kini menunggu penjelasan terbuka dan tindakan tegas,agar tidak muncul kesan pembiaran dan standar ganda hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Media akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Wakil bupati sudah di konfirmasi wa tapi tidak ngerepon cuma di lihat aja tidak ada bls,ujarnya.media