Pasuruan, Kamis 8 Januari 2026 – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta perpanjangan SIM bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Satpas Pasuruan. Seluruh proses dilakukan secara tertib, profesional, dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kenyamanan dalam mengurus administrasi SIM.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Pasuruan untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi SIM.
- Memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban berkendara.
- Mendukung upaya keselamatan berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap aturan dan kelengkapan dokumen resmi.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku, sehingga tercipta ketertiban serta keamanan dalam berlalu lintas di wilayah Pasuruan dan sekitarnya