Pemanggilan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Oleh KPK,Pemberitaan Tidak Akurat



PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar pers release terkait pemberitaan yang tidak akurat mengenai pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh KPK.

DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Ketua DPRD Samsul Hidayat dan Rudi Hartono selaku Ketua Komisi I menyampaikan keberatan atas pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD, pada Kamis (10/7/25) pagi.

"Pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi, namun juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap personal maupun institusi DPRD secara keseluruhan," ucap Samsul Hidayat.

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan bahwa sampai detik ini tidak ada informasi surat resmi dari KPK yang diterima DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Sampai hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan. Yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi," tegasnya.

Rudi Hartono (RH), politisi yang dimaksud, dengan tegas membantah adanya pemanggilan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.

“Tidak ada pemanggilan, saya tidak pernah menerima surat panggilan,” tuturnya.

RH juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah terlibat dengan Pokmas yang menjadi objek perkara yang sedang ditangani KPK.

“Saya tidak pernah berurusan dengan pokmas, dan sebelumnya juga tidak pernah dipanggil,” imbuhnya.

DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, namun tetap mengedepankan keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi pembunuhan karakter melalui media. (Slh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama