Polres kota Pasuruan meringkus tersangka pengedar sabu-sabu serta barang bukti



Bangkalan, umur 30 tahun, Status belum menikah, agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (kelas 6) Pekerjaan kuli bangunan, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, alamat kalimas hilir Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya dan Perumahan kokoh city Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan (tempat tinggal)).


Tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram Subs. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Bugul Kidul,Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

kemudian Hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.12 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Letjen R Soeprapto, Kandangsapi, Kec. Bugul Kidul, Kota Pasuruan petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang yang bernama H yang kedapatan menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip sabu dengan berat 6,98 (enam koma sembilan delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya, 

sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu yang akan dijual kembali oleh H, kemudian tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke polres pasuruan kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Slh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama