PASURUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berencana melakukan pelebaran jalan di sisi timur Alun-alun Bangil hingga Jembatan Kedung Larangan. Langkah ini ditempuh sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan saat ini.
Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Jika hasil studi menyatakan proyek ini layak, Pemkab akan segera menghitung kebutuhan riil lahan yang harus dibebaskan.
“Yang akan dibebaskan mulai dari pojok alun-alun ke arah timur sampai sungai. Mengingat jalan nasional tersebut padat rumah penduduk, pembebasan lahan tidak bisa sekaligus, tapi diawali dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga,” kata Eko, Jumat (29/8).
Menurutnya, sosialisasi menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami urgensi pelebaran jalan ini. Dengan adanya pelebaran, diharapkan mobilitas warga dan arus lalu lintas di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan menjadi lebih lancar.
Tak hanya Dinas Permukiman, Pemkab Pasuruan juga melibatkan Dinas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Peran Dinas RTLH adalah melakukan pendataan rumah-rumah warga yang terdampak proyek pelebaran jalan.
“Dinas RTLH akan melakukan pendataan awal, terutama untuk rumah warga yang kondisinya memang tidak layak huni. Harapannya, mereka bisa mendapatkan prioritas bantuan perbaikan atau relokasi, sehingga tidak dirugikan dengan adanya proyek ini,” tambah Eko.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan badan jalan tetap menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Sementara itu, Pemkab Pasuruan bertugas menyiapkan lahan, melakukan pembebasan, dan menjembatani kebutuhan daerah dengan perencanaan pemerintah pusat.
“Setelah proses ganti rugi dan pendataan selesai, hasilnya akan kami ajukan ke pemerintah pusat. Karena statusnya jalan nasional, pembangunan fisiknya sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian PUPR,” pungkasnya.(Slh)