AKSI Didemo, di pabrik AQUA Winongan Dianggap Iklan Tidak Sesuai

PASURUAN -Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) se-Pasuruan Raya yang dikoordinatori H. Sugeng Samiaji menggelar aksi unjuk rasa menuntut keterbukaan izin usaha PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua, yang beroperasi di Desa Tenggilis, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis pagi (30/10/2025).

Gabungan LPK se-Pasuruan Raya menduga kuat bahwa izin operasional perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan ekspektasi publik.

Selain menyoroti masalah perizinan, massa aksi juga mempersoalkan penggunaan jalan oleh armada pengangkut produk Aqua yang dinilai menyalahi aturan tonase. Menurut mereka, truk pengangkut seharusnya melintasi jalan kelas II, bukan jalan kelas III sebagaimana yang terjadi di lapangan.

“Kami menduga izin pengambilan air tanah oleh produsen Aqua menggunakan sumber dari sumur bor, bukan mata air pegunungan. Bukankah itu melanggar aturan? Karena pengambilan air tanah sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah,” tegas Samiaji.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera turut mengawasi, mengevaluasi kegiatan pengambilan air tanah yang dimiliki daerah tersebut dan menegaskan sikap terhadap aspirasi masyarakat, bila menemukan kesalahan yang bisa merugikan rakyat Kabupaten Pasuruan bisa melaporkan baikbke Provinsi, Pusat atau Aparat Penegak Hukum.

“Berdasarkan hasil evaluasi nanti, bila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, mereka harus menghentikan kegiatan pengambilan air,” ujarnya.

Gabungan LPK juga meminta Kementerian ESDM turun tangan untuk melakukan audit. Jika ditemukan pelanggaran seperti izin yang tidak lengkap atau penggunaan sumber air yang tidak sesuai, mereka mendorong pemerintah pusat agar memberikan sanksi hingga penutupan.

Dari data yang dihimpun Awak Media, Aqua bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM tercatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri air minum kemasan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama