Petugas Samsat Memberikan arahan terkait mekanisme kehilangan STNK

PASURUAN — Kantor Bersama (KB) Samsat Polres Pasuruan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Kegiatan ini dilakukan di ruang antrean pelayanan Samsat, Selasa (28/10/2025).

Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik agar masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada jasa calo. 

Petugas menyampaikan bahwa sosialisasi semacam ini penting dilakukan secara berulang karena tidak semua warga telah menerima informasi secara utuh.

Dalam penyampaian kepada pengunjung, petugas menjelaskan bahwa untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa langkah. Pertama, melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat surat kehilangan. Setelah itu, datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Dokumen lain yang wajib dilampirkan yaitu KTP, BPKB, dan surat kehilangan dari kepolisian. Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Setelah seluruh proses selesai, STNK pengganti dapat diambil di loket yang telah ditentukan.

Salah satu warga, Wiwin, mengaku senang dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Saya baru tahu kalau prosesnya ternyata cukup mudah asal kita tahu langkah-langkahnya. Terima kasih Samsat sudah menjelaskan dengan jelas, jadi tidak bingung lagi kalau nanti ada kasus kehilangan STNK,” ujar Wiwin.

Melalui kegiatan ini, Samsat Pasuruan berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan secara mandiri dan lebih memahami prosedur resmi tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama