PASURUAN — Kantor Bersama (KB) Samsat Polres Pasuruan kembali melakukan inovasi pelayanan publik melalui kegiatan Samsat Keliling guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Hari ini Selasa, 28 Oktober 2025, tim layanan keliling membuka pos pelayanan di halaman kantor lama Kecamatan Sukorejo. Masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut karena dinilai lebih cepat, efisien, dan dekat dari tempat tinggal mereka.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata upaya Samsat Polres Pasuruan dalam menghadirkan pelayanan prima yang menjangkau langsung masyarakat. Dengan layanan keliling, warga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk yang jaraknya bisa cukup jauh, terutama bagi warga pedesaan.
Petugas Samsat juga memberikan arahan dan edukasi kepada para wajib pajak terkait pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor, kata petugas, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan daerah.
Proses pembayaran di Samsat Keliling sangat mudah: cukup membawa KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli, dan uang sesuai nominal pajak.
“Melalui layanan keliling ini, kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses pelayanan Samsat dengan mudah, cepat, dan transparan,” ujar salah satu petugas pelayanan di lokasi.
Dengan kehadiran layanan seperti ini, KB Samsat Polres Pasuruan berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat citra positif Samsat sebagai lembaga pelayanan publik yang hadir dekat dengan warga.