Polisi Ungkap Pencurian 13 Tabung LPG 3 Kg di Rejoso, Pelaku Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

PASURUAN — Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tabung gas LPG 3 Kg yang terjadi di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S.B. (33), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri menggunakan mobil pickup usai melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di gudang penyimpanan tabung LPG 3 Kg milik seorang warga berinisial T. di Desa Sambirejo.

Kasus tersebut terungkap saat pelapor berinisial A.D. (33) memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan gudang penyimpanan gas LPG. Dalam rekaman itu terlihat sebuah mobil pickup putih terparkir di depan gudang, sementara seorang pria keluar masuk gudang sambil membawa tabung LPG untuk dimuat ke kendaraan.

“Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung memberitahu suaminya dan menghubungi anggota Polsek Rejoso yang saat itu sedang melaksanakan patroli kring serse,” ujar Kapolsek.

Mendapat laporan warga, petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak berselang lama, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 tabung LPG 3 Kg hasil curian, dua buah kunci gembok dalam kondisi rusak, satu buah obeng T yang digunakan untuk merusak gembok, serta satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna putih bernopol N-8617-TH.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tabung LPG di lokasi yang sama sebanyak tiga kali. Aksi pertama dilakukan pada 4 Mei 2026 dengan mencuri 11 tabung LPG, kemudian pada 9 Mei 2026 sebanyak 30 tabung LPG, dan terakhir pada 15 Mei 2026 sebanyak 13 tabung LPG.

“Modus operandi pelaku yakni masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng T,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.795.000.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rejoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama