PASURUAN – Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme pengurusan Ganti Golongan (Gapol) pajak kendaraan bermotor lima tahunan, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami prosedur administrasi saat melakukan perpanjangan pajak sekaligus ganti pelat nomor kendaraan.
Petugas kepolisian menjelaskan bahwa penggantian STNK lima tahunan atau Gapol merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Dalam proses tersebut, kendaraan harus melalui pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan data registrasi di sistem kepolisian.
“Gapol lima tahunan ini bukan sekadar ganti pelat nomor. Pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik agar data kendaraan tetap valid dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain pemeriksaan fisik, masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan berkas lengkap, antara lain STNK asli, BPKB asli, KTP sesuai nama pemilik, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya.
Petugas Samsat juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Semua layanan di Samsat sudah disediakan secara resmi, transparan, dan terjangkau. Bahkan kini tersedia layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang langsung.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat lebih paham perbedaan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
“Banyak warga yang belum tahu kalau pajak lima tahunan itu wajib disertai cek fisik kendaraan. Jadi kalau hanya membayar pajak tahunan secara online, itu tidak berlaku untuk Gapol,” tegasnya.
Dengan adanya arahan langsung di Kantor Bersama Samsat Pasuruan, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keabsahan dokumen kendaraan serta taat terhadap aturan pajak.