Petugas KB Samsat Pasuruan Beri Edukasi Cara Mengurus STNK yang Hilang

PASURUAN – Petugas Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait langkah yang harus dilakukan bila kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Jumat (31/10).

Petugas menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan STNK wajib terlebih dahulu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan resmi.

Selanjutnya, pemohon dapat datang ke Samsat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk mengajukan penerbitan STNK duplikat.

“Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian. Setelah itu, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat dan lengkapi berkas administrasi agar proses penggantian STNK berjalan lancar,” ujar salah satu petugas Samsat Pasuruan.

Melalui edukasi ini, masyarakat diimbau agar tidak menunda pelaporan kehilangan dokumen kendaraan guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan data kendaraan tetap aman serta terdaftar secara resmi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama