Pasuruan — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi terbuka yang berlangsung pada hari ini, Sabtu (1/11), mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di lokasi Satpas Pasuruan.
Kegiatan ini difokuskan pada penjelasan prosedur penerbitan SIM baru dan proses perpanjangan, termasuk persyaratan administrasi, tahapan ujian, serta sistem pelayanan yang berlaku. Melalui pendekatan edukatif dan interaktif, masyarakat diajak untuk lebih memahami pentingnya SIM sebagai dokumen legalitas berkendara yang wajib dimiliki setiap pengemudi.
Kasatlantas Polres Pasuruan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong transparansi dalam proses penerbitan dokumen resmi kepolisian.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi berkendara dan tidak lagi bingung saat mengurus SIM, baik baru maupun perpanjangan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme dari warga yang hadir, terutama mereka yang tengah merencanakan pengurusan SIM dalam waktu dekat. Satlantas juga membuka sesi tanya jawab langsung untuk menjawab berbagai kendala yang sering dihadapi masyarakat.