Pasuruan — Dalam rangka memperkuat pelayanan publik di bidang lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya melalui kegiatan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya.
Pelayanan ini dilaksanakan di lokasi Satpas Pasuruan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sistem pelayanan dirancang tertib dan terstruktur, guna memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi para pemohon.
Masyarakat yang hadir diberikan akses informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan SIM, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan. Petugas juga memastikan setiap tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum dan pembentukan budaya tertib berlalu lintas. Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, Satlantas Polres Pasuruan terus berbenah untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak dan pelayanan yang layak dalam proses kepemilikan SIM.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas berkendara semakin meningkat, sejalan dengan upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan.