Pasuruan — Dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan publik, anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat (yanmas) berupa penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini berlangsung di lokasi Satpas Pasuruan, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan sistem pelayanan yang tertib, transparan, dan ramah. Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses informasi, mengikuti prosedur, serta menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum dan pembentukan budaya tertib berlalu lintas. Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, anggota Satpas Pasuruan terus berbenah, memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak dan pelayanan yang layak dalam proses kepemilikan SIM.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam penguatan kesadaran sipil dan pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan