KB Samsat Bangil Berikan Arahan Terkait Perpanjangan Pajak Tahunan Kendaraan

Bangil — Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor. Kegiatan berlangsung pada pukul 08.00–11.00 WIB dan diikuti oleh warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan.

Dalam arahan tersebut, petugas Samsat menekankan pentingnya ketertiban membayar pajak tahunan sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah. Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan pajak, yaitu:

- KTP asli sesuai data kendaraan  
- STNK asli  
- Bukti pembayaran pajak sebelumnya  
- Dokumen pendukung lain bila diperlukan  

Petugas mengingatkan bahwa proses perpanjangan pajak tahunan kini semakin mudah dan cepat melalui loket pelayanan resmi, serta mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo.

Dengan adanya arahan ini, KB Samsat Bangil berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dan dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia secara optimal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama