Pasuruan – Senin (17/11), jajaran anggota BPKB Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kegiatan berlangsung di kantor pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan tujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan di wilayah Pasuruan.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, petugas menekankan beberapa hal penting:
- Prosedur Penerbitan: Masyarakat diarahkan untuk menyerahkan dokumen persyaratan, termasuk identitas diri, bukti kepemilikan kendaraan, serta berkas pendukung lain sesuai ketentuan.
- Transparansi Layanan: Semua tahapan dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami alur penerbitan BPKB tanpa kebingungan.
- Kepastian Hukum: Penerbitan BPKB menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga masyarakat diingatkan untuk segera mengurus dokumen ini demi keamanan dan legalitas.
- Pelayanan Humanis: Anggota Satlantas memberikan arahan dengan pendekatan ramah, cepat, dan profesional, mencerminkan komitmen Polres Pasuruan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kasat Lantas Polres Pasuruan menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap warga Pasuruan mendapatkan haknya atas dokumen kepemilikan kendaraan secara sah, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat Pasuruan diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus penerbitan BPKB, sehingga kendaraan yang dimiliki memiliki dokumen resmi dan sah sesuai aturan hukum yang berlaku.