PASURUAN – Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan Ganti Golongan (Gapol) pajak kendaraan bermotor lima tahunan, Jumat (4/11/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dengan benar proses administrasi saat melakukan perpanjangan pajak sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan.
Menurut petugas kepolisian, penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. 
Dalam pelaksanaannya, kendaraan wajib menjalani pemeriksaan fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercatat di sistem kepolisian.
“Pajak lima tahunan bukan hanya mengganti pelat nomor, tapi juga memastikan data kendaraan benar-benar sesuai. Karena itu, kendaraan harus dibawa langsung ke Samsat untuk dilakukan cek fisik,” jelas salah satu petugas.
Selain itu, masyarakat diminta mempersiapkan berkas-berkas penting sebelum datang ke kantor Samsat, seperti STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik kendaraan, serta bukti pembayaran pajak terakhir.
Petugas juga menegaskan agar masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh layanan Samsat kini sudah disediakan secara resmi, terbuka, dan dengan biaya sesuai ketentuan. Bahkan, untuk pajak tahunan, kini sudah tersedia layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa digunakan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Banyak masyarakat yang keliru mengira keduanya sama, padahal pajak lima tahunan mewajibkan kendaraan menjalani cek fisik.
“Kalau pajak tahunan bisa dibayar online, tapi untuk Gapol lima tahunan tetap harus datang ke Samsat karena wajib ada pemeriksaan fisik,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan edukatif seperti ini, KB Samsat Pasuruan berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan serta menjaga keabsahan dokumennya, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.