PASURUAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi terkait mekanisme balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di ruang layanan BPKB, Selasa (4/11/2025). 
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar proses administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.
Petugas lantas Polres Pasuruan, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tahapan dan dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan.
“Kami ingin masyarakat tidak bingung ketika mengurus balik nama. Dengan pemahaman yang benar, prosesnya bisa cepat, legal, dan tidak perlu melalui calo,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pelayanan BPKB juga memaparkan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan setelah melakukan jual beli. Pemilik baru wajib melakukan balik nama BPKB dan STNK agar data kepemilikan di sistem kepolisian sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Langkah-Langkah Balik Nama BPKB
Mengacu pada informasi dari Korlantas Polri dan Samsat Nasional, berikut mekanisme resmi balik nama BPKB:
- Siapkan dokumen persyaratan, meliputi:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru.
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai.
- Hasil cek fisik kendaraan dari petugas kepolisian.
- Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan BPKB baru di loket resmi Satlantas.
- Serahkan berkas ke loket BPKB untuk diverifikasi dan diproses.
Setelah proses selesai, pemilik baru akan menerima BPKB atas nama dirinya sendiri, biasanya dalam waktu beberapa hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan berkas.
Petugas menambahkan, kepemilikan kendaraan yang belum dibalik nama dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama ketika kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau perkara hukum.
“Kalau kendaraan belum balik nama, maka secara hukum masih tercatat atas nama pemilik lama. Ini bisa menyulitkan pemilik baru saat pengurusan pajak atau bila terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang hadir dalam sosialisasi mengapresiasi kegiatan ini karena dianggap membantu mereka memahami alur administrasi kendaraan secara benar.
“Biasanya kami hanya tahu bayar pajak tahunan, tapi untuk balik nama kadang bingung. Penjelasan dari petugas hari ini sangat membantu,” ujar Yusuf, salah satu warga asal Kecamatan Purwosari.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pasuruan dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas percaloan, sejalan dengan program digitalisasi pelayanan lalu lintas yang dicanangkan Korlantas Polri.