Sidoarjo – Dua hari pasca penggerebekan dan pembakaran arena perjudian 303 jenis sabung ayam oleh aparat kepolisian, fakta di lapangan justru menampar wajah penegakan hukum.
Aktivitas judi ayam dan cap jiki kembali ramai dan terang-terangan beroperasi di belakang Pasar Sayur Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Kamis. (25/12/2025)
Alih-alih jera, para pelaku seolah kebal hukum.
Area yang sebelumnya dibakar polisi kini kembali dipadati orang, kendaraan keluar masuk tanpa rasa takut, dan aktivitas perjudian berlangsung nyaris tanpa gangguan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah penindakan kemarin hanya formalitas?
Sementara itu, Kapolsek Tulangan Rizki Arif Prabowo menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Kami tidak pandang siapa saja. Jangan sampai ada warga maupun oknum tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Kapolsek Tulangan. Selasa (23/12/2025)
Himbauan dan Ketegasan Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo terabaikan. Kenyataan ini memperlihatkan lemahnya hukum yang menimbulkan dugaan adanya pembiaran.."Jika arena sudah dibakar namun aktivitas tetap berjalan, maka publik berhak bertanya: siapa yang bermain di balik layar?
Jika pelakunya tidak di tindak tegas di panggil buat surat pernyataan dan peringatan keras, jadinya seperti ini mas... sistim buka tutup. Sudah dibakar, tapi cuma sebentar sepi. Sekarang malah lebih ramai,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir adanya tekanan.
Perjudian 303 bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah penyakit sosial yang merusak ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketika aparat sudah turun tangan namun praktiknya tetap hidup, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar aksi simbolik. Penindakan setengah hati hanya akan memperkuat keyakinan bahwa hukum bisa ditawar, dan pelanggaran bisa dinegosiasikan.
Lebih jauh, kembalinya praktik judi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap komitmen Kapolri yang secara nasional telah menginstruksikan perang total terhadap perjudian, baik konvensional maupun online. Fakta di Tulangan justru menunjukkan sebaliknya: judi kembali tumbuh di lokasi yang sama, dengan cara yang sama.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pembakaran arena judi kemarin tak lebih dari abu yang ditiup angin—hilang tanpa makna, tanpa perubahan. (redeksi)