Sidoarjo, kapas.com – Aktivitas perjudian ayam dan dadu yang berlangsung di samping Kantor BPJS Kesehatan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kian menuai sorotan publik.
Ironisnya, meski telah viral di media sosial dan diketahui warga sekitar, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, arena perjudian tersebut berlangsung secara terbuka, bahkan nyaris tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Ratusan orang disebut silih berganti datang, mempertaruhkan uang dalam permainan sabung ayam dan dadu, yang digelar hampir setiap hari. "Sudah lama, Mas. Ramai terus. Sudah sering diviralkan juga, tapi tetap saja buka. Seolah-olah kebal hukum,” ujar salah satu warga Sedati yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (Jumat/26/12/2025)
Keberadaan praktik perjudian tersebut dinilai mencoreng wajah pelayanan publik, mengingat lokasinya yang berdekatan langsung dengan fasilitas negara, tempat masyarakat seharusnya mendapatkan layanan kesehatan, bukan justru disuguhi aktivitas melawan hukum.
Warga lainnya menyebutkan, keramaian perjudian sering menimbulkan keresahan, kekhawatiran akan dampak sosial, termasuk meningkatnya kriminalitas di sekitar lokasi.
“Ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu. Tapi anehnya seperti dibiarkan. Kalau rakyat kecil cepat ditindak, tapi ini kok jalan terus,” keluh warga lainnya dengan nada kecewa.
Secara hukum, perjudian dalam bentuk apa pun dilarang keras. Hal tersebut diatur dalam:
Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa perjudian merupakan kejahatan yang harus diberantas karena merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
Masyarakat Sedati kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polresta Sidoarjo melalui jajaran Polsek Sedati untuk segera turun tangan, menutup lokasi perjudian, serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai hukum kalah oleh judi,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Jika pembiaran ini terus terjadi, publik menilai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis, dan praktik perjudian akan semakin berani menunjukkan eksistensinya di ruang-ruang publik.
Hukum harus hadir. Negara tidak boleh kalah oleh judi. (redeksi)