Sidoarjo, kapaspos com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), praktik perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo justru terpantau semakin marak dan seolah tak tersentuh hukum Berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi dadu, capjiki, hingga judi ayam, diduga beroperasi secara terang-terangan di kawasan padat pemukiman
Terpantau aktifitas haram ini di wilayah kecamatan tulangan tepatnya di belakang pasar sayur Desa Kepadangan kecamatan Tulangan Sidoarjo yang berdekatan dengan komplek pemukiman, Senin. (22/12/2025)
Momentum akhir tahun yang seharusnya diisi dengan suasana aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, justru tercoreng oleh kegiatan melanggar hukum yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) membuat masyarakat resah.
Aktifitas terhadap segala bentuk perjudian telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Selain itu, larangan perjudian juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara jelas menyebutkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, serta moral Pancasila.
Ironisnya, meski regulasi hukum sudah sangat jelas, praktik perjudian di Sidoarjo menjelang Nataru justru terkesan dibiarkan berkembang.
Di tempat yang berbeda AKP. Risqi Arif Prabowo Kanit Reskrim Polsek Tulangan ketika di konfirmasi oleh wartawan melalui chat Whats appnya tidak merespon,
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum khususnya Mapolsek Tulangan serta pengawasan aparat berwenang di lapangan.
Warga Minta Tindakan Nyata
Warga sekitar menuturkan bahwa perjudian bukan hanya problem kecil. Mereka menyaksikan sendiri judi sabung ayam, capjiki dan dadu..'Ujarnya.
Ia pun berharap kepada aparat agar tindakan hukum tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menangkap langsung pelaku utama serta jaringan di belakangnya – bukan sekadar memusnahkan arena.."ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya
Jika pembiaran terus terjadi, maka praktik perjudian tidak hanya akan merusak tatanan sosial, tetapi juga mencederai wibawa hukum di mata publik. Menjelang Natal dan Tahun Baru.
Penegakan hukum seharusnya diperketat, bukan justru melemah, demi terciptanya situasi yang kondusif, aman, dan bermartabat di Kabupaten Sidoarjo. ( redeksi )