APBDes Desa Gemurung Dipersoalkan, Warga Tuntut Transparansi


Sidoarjo, – APBDes Desa Gemurung kembali menjadi sorotan publik setelah warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, secara terbuka mempersoalkan dugaan ketidakberesan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 yang dinilai tidak transparan dan minim pertanggungjawaban.

Warga menilai pemerintah desa belum menunjukkan keterbukaan atas sejumlah kegiatan yang dibiayai anggaran desa. Kecurigaan mencuat setelah beberapa item kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBDes 2023 diduga tidak terealisasi di lapangan, sementara penjelasan resmi dari pemerintah desa belum diberikan hingga kini.
Situasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga merasa hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran desa diabaikan, bahkan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah desa.

Kegiatan APBDes Dipertanyakan Warga

Salah satu warga Desa Gemurung, Yalin, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam sejumlah kegiatan APBDes 2023. Ia menyebut warga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan beberapa kegiatan yang tidak jelas bentuk maupun hasilnya.

Menurut Yalin, ketidakjelasan tersebut seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik. Namun hingga saat ini, dokumen LPJ tersebut tidak pernah dipaparkan secara resmi kepada masyarakat desa.

“Kami melihat ada kegiatan yang dianggarkan, tapi faktanya di lapangan tidak jelas wujudnya. Sebagai warga, kami berhak tahu LPJ-nya agar semuanya terang dan tidak menimbulkan dugaan,” tegas Yalin kepada wartawan.

Klarifikasi Kades Dinilai Tidak Kooperatif

Upaya warga meminta penjelasan langsung ke Balai Desa Gemurung justru berujung kekecewaan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Gemurung, H. Buwono, disebut menolak memberikan klarifikasi atas pertanyaan warga terkait penggunaan APBDes 2023.

Pernyataan kepala desa dalam forum itu kemudian menjadi sorotan warga. “Nek aku gak gelem jawab, kate lapo,” ujar H. Buwono, sebagaimana disampaikan sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Warga menilai pemerintah desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Janji Forum Klarifikasi Tak Terlaksana

Ironisnya, Kepala Desa Gemurung sempat menjanjikan akan menggelar forum klarifikasi pada Selasa, 27 Januari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, forum tersebut tidak pernah terealisasi.

Warga mengaku tidak menerima undangan resmi maupun pemberitahuan lanjutan terkait agenda tersebut. Kondisi ini justru memperkuat dugaan bahwa janji klarifikasi hanya sebatas pernyataan tanpa komitmen nyata.

Ubi, warga lainnya, menegaskan bahwa tuntutan transparansi tidak dilandasi kepentingan politik. “Kami tidak menuduh macam-macam. Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang bersih, kenapa harus ditutup-tutupi?” ujarnya.

Desakan Audit dan Dampak Sosial

Situasi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta instansi pengawas keuangan desa segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes 2023 Desa Gemurung.

Warga berharap proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa pembenaran sepihak maupun perlindungan birokrasi yang dapat melemahkan kepercayaan publik. Mereka menuntut agar setiap rupiah anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Benarkan yang wajib dibenarkan. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Gemurung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak terealisasinya sejumlah kegiatan APBDes 2023 maupun gagalnya forum klarifikasi yang telah dijanjikan.

Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama