Pasuruan – Sabtu, 10 Januari 2026, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Satpas Pasuruan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan SIM, baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya. Kegiatan ini mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir untuk memperoleh informasi langsung dari petugas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas Pasuruan menyampaikan sejumlah informasi penting, di antaranya persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM, alur pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM, serta penjelasan mengenai pentingnya kepemilikan SIM yang sah sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Selain itu, petugas juga menekankan bahwa kepemilikan SIM tidak hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai upaya mendukung keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Satpas Pasuruan menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.