Pasuruan, kapaspos.com - Gas nitrogen dibuang di tepi Jalan Raya Provinsi Raci–Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.16 WIB, memicu kekhawatiran warga dan pengguna jalan. Peristiwa itu terjadi di jalur padat kendaraan yang berbatasan langsung dengan area persawahan produktif di Karangpanas, Kecamatan Bangil.
Sebuah truk tangki berlogo PT Samator Indo Gas Tbk terlihat melepaskan gas ke ruang terbuka. Lokasi pelepasan berada di bahu jalan provinsi dengan arus lalu lintas tinggi, terutama saat jam pulang kerja. Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraan karena melihat semburan gas putih keluar dari tangki.
Sopir truk yang ditemui di lokasi menjelaskan bahwa ia melepaskan gas nitrogen karena tekanan di dalam tangki meningkat. Ia mengaku tindakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas tangki agar tetap aman selama perjalanan.
Namun, dokumentasi video yang dihimpun menunjukkan pelepasan gas dilakukan tanpa pembatas area, tanpa garis pengaman, dan tanpa pemberitahuan kepada publik.
Kejadian ini langsung memunculkan pertanyaan soal prosedur keselamatan dan standar operasional perusahaan.
Warga mempertanyakan apakah pelepasan gas nitrogen diperbolehkan di ruang terbuka, terlebih di tepi jalan raya provinsi dan dekat lahan pertanian aktif.
Secara umum, nitrogen dikenal sebagai gas inert yang banyak digunakan dalam industri. Meski tidak beracun, pelepasan dalam volume besar tetap harus mengikuti standar keselamatan ketat. Praktik tersebut wajib mempertimbangkan aspek keselamatan publik, potensi gangguan pernapasan di ruang dengan sirkulasi terbatas, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.
Pada 19 Februari 2026, awak media mendatangi kantor PT Samator di Pasuruan untuk meminta klarifikasi. Perwakilan perusahaan menyatakan bahwa unit truk tangki tersebut berasal dari fasilitas PT Samator di Bambe, Gresik.
Sehari kemudian, 20 Februari 2026, awak media mendatangi kantor PT Samator Bambe Gresik. Pihak perusahaan tidak memberikan keterangan resmi. Petugas keamanan meminta wartawan menunggu di pos satpam dan menyampaikan bahwa manajemen tidak bersedia memberikan pernyataan. Wartawan justru diarahkan untuk mencari informasi ke Polres Pasuruan Kota.
Penelusuran berlanjut ke Polres Pasuruan Kota pada hari yang sama. Pihak kepolisian menyatakan tidak pernah mengamankan atau menahan unit truk tangki milik Samator tersebut. Petugas kemudian mengarahkan penelusuran ke Polres Pasuruan.
Pada 21 Februari 2026, hasil konfirmasi di Polres Kabupaten Pasuruan juga menunjukkan hal serupa. Polisi menyatakan tidak mengetahui maupun mengamankan unit truk yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan unit truk tangki tersebut belum diketahui secara jelas. Informasi di lapangan tidak sepenuhnya selaras dengan keterangan pihak keamanan perusahaan, terutama terkait posisi terakhir kendaraan itu.
Peristiwa ini membuka ruang evaluasi terhadap kepatuhan regulasi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Setiap aktivitas industri di ruang publik wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi
Jalur Raci–Bangil merupakan akses vital masyarakat sekaligus kawasan pertanian produktif.
Warga berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi.
Transparansi dan kepatuhan prosedur menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. (Redaksi)