Pasuruan,---Tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketiga regulasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pembangunan sosial dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan ketiga raperda telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku.
Proses itu mencakup pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.
Proses Pembahasan Libatkan Banyak Pihak
Menurut Samsul, pembahasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama DPRD Kabupaten Pasuruan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut melakukan fasilitasi sebelum ketiga raperda mendapat persetujuan akhir dalam rapat paripurna.
“Seluruh tahapan sudah dilalui, mulai harmonisasi hingga fasilitasi dari Pemprov Jatim. Tahap terakhir adalah persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memperkuat dasar hukum sejumlah program prioritas daerah. Regulasi itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan sosial dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Perda KLA Diharapkan Perkuat Perlindungan Anak
Rusdi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyusunan hingga pembahasan ketiga raperda tersebut. Ia menilai kerja sama antara eksekutif dan legislatif berjalan baik sehingga proses pembentukan regulasi dapat diselesaikan sesuai target.
“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa terjalin erat demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Secara khusus, Rusdi menyoroti pentingnya Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih jelas dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Pasuruan.
Ia berharap perda tersebut mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga kebijakan perlindungan anak dapat berjalan lebih terukur, berkelanjutan, dan efektif. Dengan adanya perda itu, pemerintah daerah juga dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.
“Perda KLA ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif agar anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang dengan kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” ucapnya.
Dampak Sosial Perda Dinilai Sangat Strategis
Pengesahan tiga perda tersebut diperkirakan akan memberi dampak sosial yang luas bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Selain memperkuat perlindungan anak, regulasi baru itu juga diharapkan mampu meningkatkan peran organisasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta memperluas jangkauan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menyelesaikan pembahasan tiga raperda itu menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek sosial, perlindungan masyarakat, dan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.
Tag: DPRD Kabupaten Pasuruan, Perda Pasuruan 2026, Raperda Non APBD, Kabupaten Layak Anak, Rusdi Sutejo, Kesejahteraan Sosial, Organisasi Masyarakat
Meta Deskripsi: DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 menjadi Perda, termasuk Perda Kabupaten Layak Anak dan kesejahteraan sosial.