DLH Kabupaten Pasuruan Layangkan Surat ke PIER, Identitas Pabrik Terduga Pembuang Limbah ke Sungai Masih Belum Terungkap

Pasuruan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan awak media terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran sungai di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), tepatnya di sekitar Dusun Bunut, Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (24/7/2026), hingga Senin (27/7/2026) DLH mengaku masih belum dapat memastikan identitas pabrik yang diduga menjadi sumber pembuangan limbah tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Victor, menjelaskan bahwa hasil sidak belum mengarah pada satu perusahaan tertentu karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk memastikan asal limbah yang mengalir ke saluran air.

“Hingga saat ini belum ada perkembangan terkait identitas pabrik yang diduga membuang limbah tersebut. Kami belum dapat memastikan perusahaan mana yang menjadi sumber pembuangan limbah,” ujar Victor, Senin (27/7/2026).

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan awak media, DLH Kabupaten Pasuruan pada hari yang sama mulai menyusun dan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT PIER. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas hasil pertemuan dan temuan lapangan saat sidak pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Victor, langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan media, hari ini kami menyusun draf surat kepada PT PIER untuk meminta klarifikasi terkait hasil sidak yang telah dilakukan. Kami ingin mendalami dugaan adanya pengolahan air limbah yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Victor menegaskan, penggunaan istilah “dugaan” dalam proses penanganan kasus ini merupakan bagian dari kehati-hatian pemerintah sebelum menarik kesimpulan. Seluruh temuan di lapangan harus diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.

“Karena masih berupa dugaan, maka setiap temuan yang kami peroleh harus kami sampaikan melalui surat resmi untuk meminta klarifikasi. Saat sidak memang ditemukan adanya aliran air limbah yang masuk ke saluran drainase. Oleh karena itu kami meminta penjelasan, apakah pembuangan tersebut telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan atau justru belum memenuhi aturan yang berlaku,” terang Victor.

Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Pasuruan menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PT PIER. Selain itu, identitas pabrik yang diduga menjadi sumber pembuangan limbah juga masih belum dapat dipastikan karena proses klarifikasi masih berlangsung.

DLH menegaskan bahwa penanganan laporan ini akan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil verifikasi lapangan, klarifikasi dari pihak terkait, serta ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum administrasi maupun rekomendasi tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama