PASURUAN – Aparat Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/7/2026). Dalam peristiwa tersebut, sejumlah dokumen berharga, perhiasan, dan uang tunai dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp27 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban berinisial AT (35), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui meninggalkan rumah bersama istrinya, RO (32), sekitar pukul 07.00 WIB untuk berangkat bekerja. Rumah dalam keadaan kosong hingga sang istri kembali sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, saat itu belum ditemukan adanya tanda-tanda kehilangan.
Dugaan pencurian baru diketahui sekitar pukul 13.00 WIB ketika saksi memasuki kamar utama. Ia mendapati kondisi lemari telah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga telah raib, meliputi sertifikat rumah, BPKB kendaraan, perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp4.000.000.
Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Keboncandi bersama personel lainnya segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi guna mengumpulkan petunjuk yang dapat mengungkap identitas pelaku.
Tim yang diterjunkan ke lokasi di antaranya Ps. Kanit Reskrim Aiptu Syahru Pranowo, S.E., Kasium Aiptu Dono Dwi, Bripda Sena, serta Bripda Khildan. Dari hasil olah TKP, polisi turut mengamankan satu lembar STNK sepeda motor sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan modus maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencurian tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi, hasil olah TKP, serta rekaman kamera pengawas untuk mengungkap pelaku.
Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., melalui laporan resmi kepada Kapolres Pasuruan Kota, menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan secara intensif guna mengungkap kasus tersebut dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta hasil olah TKP untuk mengungkap pelaku dan motif di balik dugaan pencurian tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.