Pasuruan, - Kesepakatan Damai nelayan pasca pembakaran kapal di Pelabuhan Kota Pasuruan ditegaskan melalui kegiatan edukasi yang digelar di Balai Kelurahan Ngemplakrejo, Kamis (5/2/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dan aparat keamanan untuk meredam konflik serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Ngemplakrejo Mukhafi Khilmi, didampingi Camat Panggungrejo H. Suherman, Kapolsek Purworejo I Made Patranegara, dan Danramil Gadingrejo Kariono. Sekitar 25 orang perwakilan nelayan dan warga Kelurahan Ngemplakrejo turut hadir dalam forum dialog tersebut.
Edukasi Pasca Konflik Pembakaran Kapal
Lurah Ngemplakrejo Mukhafi Khilmi membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus antisipasi pasca insiden pembakaran kapal di Pelabuhan Kota Pasuruan. Ia menilai, konflik yang terjadi harus dijadikan pembelajaran bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Dalam kesempatan itu, Lurah membacakan konsep surat pernyataan dan kesepakatan warga Kelurahan Ngemplakrejo terkait pelarangan penggunaan alat tangkap trawl dan bondet. Kesepakatan ini diharapkan menjadi komitmen bersama nelayan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian laut.
Komitmen Bersama Larangan Trawl dan Bondet
Camat Panggungrejo H. Suherman menyampaikan bahwa peristiwa pembakaran kapal sejatinya berawal dari persoalan yang masih bisa diselesaikan secara musyawarah. Namun, karena berkembang luas dan menjadi perhatian publik, pemerintah kecamatan memandang perlu adanya langkah edukasi dan kesepakatan tertulis.
Ia menekankan bahwa nelayan Ngemplakrejo harus sepakat untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap trawl dan bondet. Menurutnya, kesepakatan tertulis ini juga merupakan aspirasi nelayan Kalirejo demi mencegah konflik berulang. Camat juga mengingatkan bahwa pembakaran kapal merugikan kedua belah pihak karena menimbulkan rasa tidak aman dalam aktivitas melaut.
Selain itu, Camat mengimbau warga untuk tetap tenang dan membatasi aktivitas keluar rumah saat proses evakuasi kapal oleh perwakilan nelayan Kalirejo. Ia berharap peran RT dan RW dapat dimaksimalkan sebagai ujung tombak edukasi masyarakat serta penjaga kondusivitas lingkungan.
Penegasan Hukum dan Peran Aparat
Kapolsek Purworejo I Made Patranegara menegaskan bahwa kehidupan nelayan sangat bergantung pada laut, sehingga seluruh pihak wajib mematuhi peraturan pemerintah. Pelarangan trawl, kata dia, bertujuan menjaga ekosistem laut agar sumber daya perikanan tetap lestari bagi generasi mendatang.
Ia juga mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin tanpa kekerasan. Kapolsek menegaskan bahwa tiga pilar siap memfasilitasi penyelesaian konflik, sementara kasus pembakaran kapal masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan memberikan efek jera.
Danramil Gadingrejo Kariono menambahkan bahwa penggunaan trawl atau pukat harimau berdampak serius terhadap lingkungan. Ia meminta agar kesepakatan pelarangan tersebut disertai penandatanganan kesaksian RT dan RW. Jika masih ditemukan pelanggaran, aparat siap menindak sesuai aturan yang berlaku.
Penandatanganan Kesepakatan dan Dampak Sosial
Forum dialog juga membuka ruang saran dari warga. Sejumlah warga menilai pengawasan menjadi kunci utama karena larangan trawl sudah diatur dalam perundang-undangan. Mereka juga meminta kejelasan status sandar kapal nelayan Kalirejo di Pelabuhan Kota Pasuruan.
Pada pukul 10.10 WIB, kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan oleh perwakilan yang hadir. Kesepakatan ini diharapkan mampu meredam ketegangan antar nelayan, memperkuat rasa aman, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir Kota Pasuruan.
Redaksi