kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korporasi dana hibah pendidikan

kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korporasi dana hibah pendidikan.salah satu tersangka Bayu putra Subandi, telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Surabaya pada 28 juli 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagai diatur dalam pasal 2 ayat (1).pasal 18 undang -undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korporasi, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001.jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bayu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, selain itu, juga dikenai denda tambahan berupa uang peganti sebesar Rp 1.955.948.260.dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 191.690.000 telah dititipkan kepada penuntut umum.

apabila sisa uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). maka harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. jika hasil lelang tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 191.690.000 tersebut merupakan dana yang diserahkan oleh forum komunikasi PKBM kepada Dinas pendidikan kabupaten Pasuruan.

"Dalam persidangan, Bayu juga menyerahkan dua sertifikat tanah tanah sebagai bentuk itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. sertifikat tersebut akan dieksekusi setelah keputusan inkracht," ucapnya teguh Ananto, kepala Kajari kabupaten Pasuruan saat menyampaikan press release di gedung Kajari, 30/07/2025.

sementara itu, empat tersangka lainnya yakni M.Najib,Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan nurkamto, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.

kepala Kajari kabupaten Pasuruan meyebut menyita sejumlah uang dan aset milik para tersangka, dengan rincian sebagai berikut : 

(1) uang senilai Rp 2.013.973.000 dari PKBM di kabupaten Pasuruan, sebelumnya menerima suntikan dana dari tersangka Erwin Setiawan.

(2) dari tersangka Erwin Setiawan:uang Rp 230 juta dan sebidang tanah seluas 163.875 Meter DI desa pelintahan, kecamatan Pandaan.

(3)dari tersangka nurkamto:uang RP 15juta.

(4) dari tersangka M.Najib Uang Rp 100 juta dan satu sertifikat.

(5)dari tersangka Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

Dengan demikian, total uang negara yang berhasil selamatkan oleh Kajari kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.550.663.000.

rinciannya,Rp 2.013.973.000. dalam bentuk uang tunai Rp 536.690.000 yang telah di setor ke rekening penerimaan lain-lain (RPL) berdasarkan berita acara penitipan tanggal 31 Januari 2025, 28 April 2025, dan 22 mei 2025.

selain itu, terdapat enam serifikat tanah dan bangunan yang disita untuk pengembalian kerugian negara," (slh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama