Warga Sekargadung Gelar Aksi Protes di Pengadilan Gresik


Gresik,— Tuntutan 14 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol, otak pembunuhan terhadap Wardatun Toyibah, istri pengusaha asal Gresik, menuai protes keras dari keluarga korban dan warga sekitar.

 Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan atas tindakan kejam yang dilakukan Midhol dan rekannya, Asrofin.

Pada Senin, 26 Januari 2026, ratusan warga Sekargadung, Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, berkumpul di depan Pengadilan Negeri Gresik untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka. 

Mereka membawa berbagai poster yang berisi hujatan dan tuntutan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Midhol. Aksi ini menggambarkan betapa mendalamnya rasa kecewa keluarga korban terhadap proses hukum yang berlangsung.

Aksi Protes yang Mencerminkan Kekecewaan Masyarakat

"Kami mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, kalau bisa pelaku dihukum mati," ujar salah satu perwakilan massa aksi. 

Terlihat jelas, mereka merasa bahwa hukuman 14 tahun penjara tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh Midhol. Mereka menuntut hukuman yang lebih berat sebagai bentuk keadilan untuk korban yang telah kehilangan nyawa secara tragis.

Midhol, yang merupakan warga Desa Imaan, berperan sebagai otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap Wardatun Toyibah. 

Dalam aksi tersebut, Midhol bersama rekannya, Asrofin, berhasil menguras uang korban sebesar Rp 160 juta sebelum akhirnya menghilangkan nyawa Wardatun dengan cara yang sangat kejam.

 Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imamal, menyatakan bahwa Midhol berperan dominan dalam menyusun rencana dan melaksanakan tindak pidana tersebut.

Peran Penting Ahmad Midhol dalam Kejahatan Terencana

Tindak pidana yang dilakukan oleh Midhol tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mengguncang masyarakat setempat.

 Peran Midhol sebagai otak pelaku yang merencanakan dan melaksanakan pembunuhan ini, membuat banyak pihak merasa bahwa tuntutan 14 tahun penjara terlalu ringan. 

Warga sekitar menganggap bahwa pelaku yang dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan kejahatan seperti ini harus dihukum dengan lebih tegas.

Menurut pengamatan para ahli hukum, hukuman yang dijatuhkan kepada Midhol seharusnya mencerminkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tindakannya. 

"Keputusan Majelis Hakim harus memperhatikan dampak psikologis bagi keluarga korban serta masyarakat yang menjadi saksi dari peristiwa ini," ungkap seorang pakar hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dampak Sosial dan Harapan Keluarga Korban

Sebagai penutupan, peristiwa ini tidak hanya mempengaruhi keluarga korban, tetapi juga masyarakat sekitar yang merasa terkejut dan khawatir dengan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah mereka. 

Keluarga korban berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, dan hukuman yang lebih berat bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

"Kami tidak ingin peristiwa seperti ini terulang lagi. Kami berharap agar pelaku menerima hukuman yang setimpal, demi keadilan bagi almarhumah Wardatun Toyibah," kata salah seorang anggota keluarga korban dengan penuh harap.

Tuntutan yang tidak adil, menurut keluarga korban, menjadi sorotan tajam terhadap proses hukum yang berlangsung. Mereka berharap agar sistem peradilan dapat lebih bijaksana dalam mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas, tidak hanya dari sisi hukum semata.

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama