Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelenggaraan karnaval dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia yang melibatkan penggunaan sound system bervolume tinggi (sound horeg), Rabu (30 Juli 2025) Di tempat Gedung DPRD lantai 2 kabupaten Pasuruan.
Audiensi yang dipimpin oleh Rudi Hartono ini turut dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yakni Muhammad Ghozali, S.Si., Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr. Kasiman, S.Kep, NS, SH, SE, M.Kes., Febri Irawan Darwis, Eko Suryono, S.Pd., dan Nik Sugiharti, ST. Hadir pula perwakilan dari Polres Pasuruan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, para Camat se-Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa, serta Ketua Panitia Karnaval dari berbagai wilayah.
Audiensi ini menyoroti penggunaan sound system berkapasitas besar dalam kegiatan karnaval, yang dinilai perlu diatur dengan ketat untuk menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Menggunakan Sound System. SE ini merupakan penyempurnaan dari edaran tahun 2024, dengan beberapa poin penyesuaian yang lebih ketat.
Poin-poin Penting dalam Surat Edaran Tahun 2025:
1. Kegiatan karnaval wajib dihentikan saat memasuki waktu adzan.
2. Volume sound system dibatasi maksimal 85 desibel, sesuai rekomendasi WHO.
3. Durasi kegiatan dibatasi maksimal hingga pukul 23:00 WIB.
4. Harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.
5. Sound system hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan jenis pick-up atau truk ringan (CDE), dengan memperhatikan aturan lalu lintas dan larangan ODOL (Overdimension & Overload).
6. Dilarang melakukan aktivitas yang mengandung unsur pornoaksi, pelanggaran norma kesusilaan, ujaran kebencian SARA, membawa senjata tajam, miras, dan perjudian.
7. Dilarang menyembunyikan sound system saat adzan dan wajib menjaga ketentraman serta ketertiban umum.
8. Volume sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
9. Panitia bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kegiatan.
10. Pelanggaran atas ketentuan dalam SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menekankan bahwa Surat Edaran ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengaturan dan penertiban yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“SE ini harus benar-benar kita tertibkan dan sepakati bersama. Tujuannya jelas, agar kegiatan masyarakat bisa tetap berjalan meriah tanpa menimbulkan keributan, kegaduhan, atau konflik di tengah masyarakat,” tegas Rudi Hartono.
Pihak Polres Pasuruan juga menambahkan bahwa pengajuan izin sebaiknya dilakukan minimal H-14 sebelum pelaksanaan karnaval. Hal ini untuk mencegah benturan jadwal dengan kegiatan masyarakat di desa tetangga dan memungkinkan petugas melakukan pemetaan risiko serta pengamanan yang optimal.
“Kami tidak mempersulit masyarakat. Izin diberikan bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak benturan dengan wilayah lain,” ujar perwakilan Polres Pasuruan.
Dalam penutup audiensi, Komisi I DPRD meminta seluruh Camat mensosialisasikan isi Surat Edaran tersebut kepada seluruh Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.(Slh)