PASURUAN - Anggota Polsek Bugul Kidul menerima informasi dari Kepala Desa Jarangan mengenai adanya orang yang meninggal dunia di Tambak Sodho Jelak milik Sdr. Munir, beralamat di Jelak Rejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan,Pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, menurut keterangan beliau:
Sekira pukul 15.30 WIB, Kapolsek Bugul Kidul bersama anggota Polsek Bugul Kidul dan Kepala Desa Jarangan tiba di lokasi (TKP), namun tidak menemukan korban di tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Jarangan, korban telah dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga. Selanjutnya, Kapolsek Bugul Kidul bersama rombongan menuju ke rumah duka yang beralamat di Dusun Porangan Barat, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan- Sebelumnya, sekira pukul 15.00 WIB, pihak keluarga korban mendapat kabar dari Kasun Pade’an, yaitu Sdr. Soleh, bahwa telah ditemukan seseorang meninggal dunia bernama Abdul Halim, warga Dusun Porangan Barat, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Korban ditemukan meninggal dunia di Tambak Sodho Jelak milik Sdr. Munir, beralamat di Jelak Rejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kemudian, sekira pukul 15.20 WIB, pihak keluarga korban yakni Bapak Abdul Rokhim, Holili, dan Munir menuju ke lokasi tambak tersebut.
Setibanya di lokasi, keluarga mendapati bahwa benar korban Abdul Halim telah meninggal dunia di dalam tambak bersama dengan sepeda motornya.
Selanjutnya, pihak keluarga membawa korban pulang ke rumah duka- Sekira pukul 15.45 WIB, korban tiba di rumah duka yang beralamat di Dusun Porangan Barat, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dan kemudian dilakukan proses memandikan serta mensucikan jenazah oleh pihak keluarga, pada sekujur tubuh korban tidak ditemukan adanya luka yang diakibatkan oleh tindak penganiayaan.
Bahwa korban selama ini diketahui menderita sakit kepala dan sesak napas. Korban akan dimakamkan oleh pihak keluarga setelah selesai pelaksanaan Sholat Isya.
Bahwa keluarga korban tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai suatu musibah, serta menyatakan kesediaannya untuk membuat surat pernyataan.