Pasuruan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos di wilayah Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Aksi kejahatan ini terjadi pada Kamis dini hari, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 03.25 WIB, dan menimpa seorang karyawan swasta bernama Rony Herawan.
Modus Operandi dan Kronologi:
Pelaku utama, Musaded bin Rifai, bersama rekannya Mashuda bin M. Munir, diduga masuk ke area kos tanpa pengamanan gembok. Musaded kemudian membobol kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban menggunakan kunci T, sementara Mashuda bertugas mengawasi situasi sekitar. Motor yang diparkir di ujung dekat gerbang kos raib saat korban hendak berangkat kerja keesokan paginya. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB kendaraan, rekaman CCTV dalam flashdisk, kunci T dan magnet, sandal, jaket, serta helm yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dua pria asal Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga.
- Musaded bin Rifai (39) merupakan warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati. Dalam kesehariannya, Musaded dikenal sebagai seorang nelayan. Meski berprofesi di sektor perikanan, ia diduga terlibat dalam aksi kriminal yang terorganisir dan berulang.
- Mashuda bin M. Munir (27) adalah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo. Berstatus sebagai pekerja swasta, Mashuda diduga berperan sebagai pengawas situasi saat rekannya melakukan aksi pencurian.
Keduanya kini tengah menjalani proses hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, dan diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas lokasi di Kota Pasuruan.
Motif utama dari aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka, Musaded bin Rifai dan Mashuda bin M. Munir, adalah dorongan ekonomi dan ketergantungan terhadap narkoba. Mereka mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.
Lebih dari sekadar aksi tunggal, penyelidikan mengungkap bahwa keduanya terlibat dalam jaringan pencurian yang terorganisir. Dalam kurun waktu dua bulan, mereka berhasil melancarkan aksi di sembilan titik berbeda di Kota Pasuruan. Target mereka meliputi kos-kosan dan penginapan yang tersebar di kawasan Terminal Lama, Bugul Kidul, Karangketug, hingga Jl. Sultan Agung. Pola kejahatan yang berulang dan lokasi yang tersebar menunjukkan bahwa mereka memiliki strategi dan pemetaan wilayah yang cukup matang, menjadikan kasus ini sebagai bagian dari kejahatan berantai yang meresahkan masyarakat.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, serta menitipkan tersangka di ruang tahanan Sat Tahti. Rencana tindak lanjut meliputi pemberkasan, pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, dan pengembangan kasus ke TKP serta pelaku lainnya.