Arahan Mekanisme Perpanjangan Pajak Tahunan


Pasuruan, 14 November 2025 – Pelayanan publik kembali digelar di kantor lama Kecamatan Sukorejo dengan agenda memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dengan tujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai prosedur administrasi pajak kendaraan.  

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan perpanjangan pajak tahunan, mulai dari pengecekan dokumen, proses pembayaran, hingga pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Arahan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi, sekaligus menghindari kesalahan atau keterlambatan dalam proses pembayaran pajak.  

Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, perpanjangan pajak tahunan juga berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD). Dengan tertib membayar pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas berkendara, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan layanan publik dan pembangunan infrastruktur.  

Kegiatan arahan di kantor lama Kecamatan Sukorejo ini menjadi langkah nyata dalam memberikan edukasi sekaligus pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penjelasan yang jelas dan pelayanan yang ramah, diharapkan warga semakin disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak tahunan, sehingga tercipta budaya tertib administrasi dan lalu lintas yang aman serta lancar di wilayah Pasuruan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama