Sukorejo, 6 November 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, petugas dari layanan Samsat Keliling Pasuruan melaksanakan kegiatan edukatif berupa pemberian arahan langsung terkait mekanisme pembayaran pajak tahunan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/11) pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Lama Kecamatan Sukorejo.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai syarat dan alur pembayaran pajak tahunan, antara lain:
- Dokumen yang wajib dibawa, seperti KTP, STNK, dan BPKB asli
- Proses verifikasi data kendaraan
- Tata cara transaksi di unit Samsat Keliling
“Dengan adanya arahan langsung seperti ini, kami harap masyarakat lebih siap dan tidak bingung saat datang ke layanan Samsat Keliling. Semua proses bisa selesai lebih cepat dan lancar,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan jemput bola yang diinisiasi oleh Samsat Pasuruan, guna menjangkau masyarakat di wilayah kecamatan secara lebih dekat, efisien, dan humanis. Diharapkan, edukasi semacam ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sistem administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Pasuruan.