Bangil — Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil melaksanakan kegiatan pemberian arahan kepada masyarakat mengenai mekanisme balik nama STNK, Senin (1/12)
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, diikuti oleh para wajib pajak yang tengah mengurus administrasi kendaraan bermotor. Petugas memberikan penjelasan lengkap mengenai tahapan balik nama, mulai dari persyaratan dokumen, proses cek fisik kendaraan, alur pelayanan di loket, hingga estimasi waktu penyelesaian.
Dalam arahannya, petugas menekankan pentingnya melakukan balik nama setelah terjadi transaksi jual beli kendaraan untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah proses administrasi di kemudian hari. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait kendala yang sering muncul dalam proses balik nama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KB Samsat Bangil untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi administrasi kendaraan, sekaligus mendorong pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tertib.