KB Samsat Pasuruan Sosialisasikan Prosedur Ganti Golongan Pajak Kendaraan Lima Tahunan

PASURUAN – Kantor Bersama (KB) Samsat Pasuruan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan Ganti Golongan (Gapol) pajak kendaraan bermotor lima tahunan, Sabtu (15/11/2025).

Sosialisasi ini digelar agar warga memahami alur administrasi ketika memperpanjang masa berlaku pajak sekaligus melakukan penggantian pelat nomor kendaraan.

Petugas kepolisian menyampaikan bahwa proses Gapol atau pembaruan STNK lima tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan. Pada tahapan ini, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik guna mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercatat di sistem kepolisian.

“Gapol lima tahunan itu bukan hanya soal ganti pelat. Pemilik kendaraan wajib melakukan cek fisik agar data kendaraan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Selain cek fisik, warga juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik kendaraan, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya.

Petugas Samsat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa calo. Semua pelayanan di Samsat telah disediakan secara resmi, terbuka, dan dengan biaya yang sesuai ketentuan. 

Bahkan kini tersedia aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa pajak lima tahunan wajib disertai cek fisik kendaraan. Jadi pembayaran pajak secara online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan Gapol,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Samsat Pasuruan berharap masyarakat semakin peduli terhadap keabsahan dokumen kendaraannya dan semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama