Pasuruan – Satlantas Polres Pasuruan melalui Unit BPKB melaksanakan pelayanan khusus bagi masyarakat yang mengalami kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kegiatan pelayanan ini berlangsung pada hari ini, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Lokasi Pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan. Jumat (14/11/2025).
Pelayanan tersebut dihadiri oleh anggota BPKB yang siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan dokumen, mulai dari penerimaan laporan kehilangan hingga pendampingan administrasi sesuai prosedur yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Pasuruan dapat lebih mudah dan cepat memperoleh solusi atas permasalahan kehilangan BPKB, tanpa harus menunggu lama.
Kanit Regident Satlantas Polres Pasuruan menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan bermotor. “Kami hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pelayanan berlangsung tertib, dengan masyarakat yang datang membawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Antusiasme warga terlihat dari jumlah pemohon yang hadir sejak pagi, menunjukkan tingginya kebutuhan akan dokumen resmi kendaraan bermotor.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Polres Pasuruan terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, serta upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.