Pelayanan SIM di Satpas Pasuruan

Pasuruan, 26 November 2025 – Satpas Pasuruan kembali membuka layanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan tujuan memudahkan warga dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor secara resmi dan tertib.  

Dalam kegiatan ini, petugas Satpas memberikan arahan mengenai mekanisme penerbitan SIM baru, yang meliputi tahapan pendaftaran, ujian teori, serta ujian praktik berkendara. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, masyarakat cukup membawa dokumen asli berupa KTP, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan.  

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pengurusan SIM langsung di Satpas, sehingga terhindar dari praktik percaloan. SIM yang sah dan berlaku menjadi bukti legal kemampuan berkendara sekaligus mendukung keselamatan di jalan raya.  

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pasuruan semakin tertib dalam berlalu lintas dan sadar akan pentingnya memiliki SIM resmi. Satpas Pasuruan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan ramah demi kenyamanan warga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama