PASURUAN – Upaya hukum praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus perusakan bangunan di atas makam Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, berakhir dengan penolakan.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Senin (3/11/2025) memutuskan bahwa penetapan dan penahanan kedua tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur sah menurut hukum.
Dua tersangka yang dimaksud yakni MS alias GT (48) dan J alias GP (46). Keduanya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim setelah diduga terlibat dalam pembongkaran bangunan di atas area makam beberapa waktu lalu, yang sempat memicu reaksi masyarakat setempat.
Kuasa hukum pemohon, yang mewakili tersangka GT, mengaku kecewa atas putusan hakim, namun menyatakan tetap menghormati hasil praperadilan tersebut.
“Tentu kami selaku kuasa hukum pemohon kecewa atas putusan hari ini. Namun demikian, kami tetap menghormati keputusan praperadilan,” ujarnya dalam konferensi pers setelah sidang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap fokus mendampingi klien di proses pokok perkara.
“Klien kami GT namun kooperatif. Karena keputusan praperadilan tidak bisa diajukan banding, kasasi, atau PK, kami akan mengoptimalkan pendampingan kami di pokok perkara,” jelasnya.