Satlantas Jelaskan Cara Urus BPKB Hilang Kepada Pengunjung

PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan memberikan edukasi pengurusan BPKB hilang kepada masyarakat terutama pengunjung di kantor Pelayanan BPKB Satlantas Polres Pasuruan, Selasa (25/11/25).

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat menjadi BPKB, merupakan dokumen penting yang harus dijaga. 

"BPKB sangat penting, urus pajak 5 tahunan butuh BPKB, jual beli kendaraan butuh BPKB,  agunan bank atau gadai butuh BPKB," terang petugas satlantas polres Pasuruan.

Oleh karena berkas ini sangat penting maka ia menghimbau masyarakat untuk menjaga barang tersebut di tempat yang aman.

"Beda dengan berkas lain, BPKB jika hilang untuk mengurusnya butuh banyak syarat dan waktubyang relatif panjang," imbuhnya mengedukasi warga.

Petugas menjelaskan bahwa setidaknya ada 13 persyaratan yang perlu disiapkan dalam pengurusan BPKB yang hilang.

Syarat Mengurus BPKB Hilang
Prosedur pengurusan BPKB hilang dibagi menjadi beberapa tahapan. Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.
5. Surat keterangan kehilangan BPKB yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.
6. Dua lembar hasil cek fisik kendaraan bermotor.
7. Surat keterangan kehilangan dari Reskrim. 8. Berita acara pemeriksaan dari penyidik.
9. Surat keterangan dari bank pemerintah sebanyak 1 lembar atau bank swasta sebanyak 2 lembar yang menyatakan BPKB tidak dalam agunan.
10. Bukti pemberitaan kehilangan BPKB di surat kabar yang telah terbit sebanyak 3 kali.
11. Surat pemberitahuan kehilangan BPKB yang disiarkan di radio.
12. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup dan berstempel yang menyatakan kehilangan BPKB tidak berkaitan dengan kasus pidana dan perdata.
13. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama